📋 Syarat & Ketentuan
Pengusulan Bantuan Sosial Kebencanaan
Tatacara pengusulan bantuan sosial bagi korban bencana alam/sosial:
1. Desa/Kelurahan membuat permohonan yang tertuju kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta dengan Perihal Permohonan Bantuan Sosial Korban Bencana. Isi dari permohonan tersebut menjelskan kronologi kejadian, korban yang terdampak, foto kejadian, identitas korban (KK/KTP)
2. Surat permohonan dikirimkan ke Dinas Sosial (pdf/fisik)
3. Permohonan yang masuk akan di kaji dengan melihat identitas korban (KK) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial yang akan disalurkan